Header Advertisement

TATA TERTIB PESERTA UAS


TATA  TERTIB  PESERTA  UAS
SDN WAY KALAM

1.      Peserta UAS memasuki ruang setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UAS dimulai.
2.      Peserta UAS yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UAS setelah mendapatkan izin dari ketua penyelnggara UAS tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.      Peserta UAS dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas buku,dan catatan apapun kedalam ruang ujian.
4.      Peserta UAS membawa alat tulis menulis berupa pensil2B, penghapus, penggaris dan Kartu Peserta Ujian.
5.      Peserta UAS mengisi dafar hadir dengan menggunakan pulpen yang telah disediakan oleh pengawas ujian.
6.      Peserta UAS mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian.
7.      Peserta UAS mengisi formulir identitas pada LJUAS secara lengkap dan benar.
8.      Peserta UAS yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUAS dapat beranya kepada pengawas ruang UAS dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.      Selama UAS berlangsung, peserta UAS hanya dapat meninggalkan ruang dengan izin dari pengawas ruang UAS, serta tidak melakukakan berulang-ulang kali.
10.  Peserta UAS memperoleh naskah soal yang caca atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian Naskan soal ujian yang baru.
11.  Peserta UAS meninggalkan ruang setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai anda selesai dibunyikan, dinyaakan selesai menempuh/mengikuti  ujian pada mata pelajaran terkait.
12.  .Peserta UAS yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan  ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.  Peserta UAS berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.  Selama UAS berlangsung, peserta UAS dilarang :
a.       Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b.      Bekerjasama dengan peserta lain.
c.       Member atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada pesertta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e.       Membawa naskah soal UAS dan LJUAS keluar dari ruang ujian.
f.       Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Share on Google Plus

Tentang Penulis waykalam school

Terimakasih Sudah Mengunjungi Web Kami, Semoga apa yang kami tuliskan bermanfaat untuk anda. Jangan Lupa Share jika bermanfaat
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Do'a kanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir usia. Dengan mendo'a kan kebaikan untuk kami, InsyaaAllah Anda akan mendapat kebaikan yang sama.

**JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTARNYA DI BAWAH INI ***