Header Advertisement

PPDB 2019, Mendikbud: Nomor Induk Siswa Tidak Berlaku, Diganti NIK

GTK -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon siswa hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan diganti dengan NIK untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah. 

Oleh karena itu Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.

"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya, selepas menandatangai perjanjian kerja sama Dukcapil, Selasa (22/1/2019). 

Sesuai dengan itu, dengan mengubah tata cara pelaksanaan pendataan calon siswa ini orang tua siswa tidak perlu lagi meminta bantuan ke sekolah. Sebab sekolah dan daerah yang akan ditentukan sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada. 

Masing-masing calon siswa memiliki tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut. Penyebab hal ini berkaitan dengan program keberhasilan yang digagas pemerintah melalui wajib belajar 12 tahun. Dikarenakan akan lebih mudah pemerintah untuk membelanjakan aktivitas siswa. 

"Dibawa dengan NIK itu, dengan adanya basis data . Lebih mudah dipantau, dia sekolah di mana, tingga di mana, sekarang kelas berapa," katanya. 

Keutungannya dengan sistem data yang didukung kata Zudan di atas adalah calon siswa akan lebih mudah mendapatkan bantuan jika di tengan proses masa belajarnya mendapatkan masalah seperti terancam kehilangan sekolah.

"Kalau nanti dia [murid] putus sekolah di kelas lima. Pak menteri akan memesan dinas dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati, wali kota untuk dibaca. Anak-anak ini putus sekolah karena apa. Kalau tidak ada biaya, [kami] urus beasiswanya dari APBD , bisa dari APBD atau KIP, "ujarya. 

Terkait menurutnya, pemerintah dapat meminta wajib belajar 12 tahun terlaksana dengan baik untuk seluruh penduduk. Penyebab seluruh penduduk dapat dilacak melalui NIK.
Share on Google Plus

Tentang Penulis Redaksi

Terimakasih Sudah Mengunjungi Web Kami, Semoga apa yang kami tuliskan bermanfaat untuk anda. Jangan Lupa Share jika bermanfaat
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Do'a kanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir usia. Dengan mendo'a kan kebaikan untuk kami, InsyaaAllah Anda akan mendapat kebaikan yang sama.

**JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTARNYA DI BAWAH INI ***