TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UAS
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
1.
Persiapan UAS
a.
Tiga puluh ( 30 ) menit sebelum ujian dimulai
pengawas Ruang UAS telah hadir di lokasi Sekolah/Madrasah penyelenggara UAS.
b. Pengawa Ruang UAS menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UAS.
c.
Pengawas Ruang UAS menerima bahan UAS yang berupa
naskah soal UAS, LJUAS, Amplop LJUAS, Dafar hadir, dan Berita Acara
penyelenggaraan UAS.
2.
Pelaksanaan UAS
a.
Pengawas Ruang UAS masuk ke dalam Ruang UAS 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk melakukan :
1)
Memeriksa kesiapan ruang ujian.
2)
Meminta peserta UAS untuk memasuki ruang UAS dengan
menunjukan kartu peserta UAS dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan
3)
Memeriksa setiap peserta UAS untuk tidak membawa
tas,buku, atau catatan, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya
kedalam ruang UAS kecuali ala-alat yang akan dipergunakan.
4)
Membaca tata tertib UAS.
5) Meminta peserta ujian mentanda tangani daftar hadir.
6) Membagikan LJUAS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian
formulir identitas peerta UAS( Nomor, Ujian, nama, tanggal lahir dan tanda
tangan).
7) Setelah seluruh peserta UAS selsesai mengisi identitas, pengawas ruang
UAS membuka amplop soal, memeriksa
kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan
baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
8) Membagikan naskan soal UAS dengan cara meletakan diatas meja peserta UAS
dalam posisi tertutup( terbalik). Peserta UAS tidak diperkenankan untuk
menyenttuhnya sampai tanda waktu UAS dimulai.
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas Ruang
UAS :
1)
Mempersilahkan peserta UAS untuk mengecek
kelengkapan soal.
2)
Mempersilahkan peserta UAS untuk mulai mengerjakan
oal.
3)
Mengingatkan peserta UAS agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.
Kelebihan naskah soal UAS selama ujian berlangsung
tetap disimpan di Ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas
Ruang.
d.
Selama UAS berlangsung, pengawas Ruang UAS wajib :
1)
Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar
ruang ujian.
2)
Member peringaan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan.
3)
Melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki ruang UAS.
e.
Pengawas UAS dilarang memberikan isyarat, petunjuk
dan bantuan apapun kepada peserta UAS berkaitan dengan jawaban soal UAS yang
diajukan.
f.
Lima menit
sebelum waktu UAS selesai,pengawas ruang UAS member peringatan kepada peserta
UAS bahwa waktu tinggal lima menit lagi.
g.
Setelah waktu UAS selesai, pengawas Ruang UAS :
1)
Mempersilahkan peserta UAS untuk berhenti
mengerjakan soal.
2)
Mengumpulkan LJUAS dan naskah soal UAS.
3)
Menghitung jumlah LJUAS sama dengan jumlah peserta
UAS.
4)
Menyusun secara LJUAS dari nomor peserta terkecil
dan memsukannya kedalam amplop LUASdisertai dengan dua lembar daftar hadir
peserta, dua lembar berrita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta
ditanda tangani oleh pengawas ruang UAS di dalam ruang ujian.
5)
Mempersilahkan peserta UAS menyerahkan LJUAS Tingkat
Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu
lembar berita acara pelaksanaan UAS
.
h.
Pengawas Ruang UAS menyerahkan LJUAS dan naskah soal
UAS kepada penyelenggara UAS Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UAS
0 comments:
Post a Comment
Do'a kanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir usia. Dengan mendo'a kan kebaikan untuk kami, InsyaaAllah Anda akan mendapat kebaikan yang sama.
**JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTARNYA DI BAWAH INI ***