TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UN
SDN WAY KALAM
1.
Persiapan UN
a.
Tiga puluh ( 30 ) menit sebelum ujian dimulai
pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi Sekolah/Madrasah penyelenggara UN.
b.
Pengawa Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan
dari ketua penyelenggara UN.
c.
Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa
naskah soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Dafar hadir, dan Berita Acara
penyelenggaraan UN.
2.
Pelaksanaan UN
a.
Pengawas Ruang UN masuk ke dalam Ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk melakukan :
1)
Memeriksa kesiapan ruang ujian.
2)
Meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan
menunjukan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan
3)
Memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa
tas,buku, atau catatan, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya
kedalam ruang UN kecuali ala-alat yang akan dipergunakan.
4)
Membaca tata tertib UN.
5)
Meminta peserta ujian mentanda tangani daftar hadir.
6)
Membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta
memeriksa pengisian formulir identitas peerta UN( Nomor, Ujian, nama, tanggal
lahir dan tanda tangan).
7)
Setelah seluruh peserta UN selsesai mengisi
identitas, pengawas ruang UN membuka
amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut
dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
8)
Membagikan naskan soal UN dengan cara meletakan
diatas meja peserta UN dalam posisi tertutup( terbalik). Peserta UN tidak
diperkenankan untuk menyenttuhnya sampai tanda waktu UN dimulai.
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas Ruang
UN :
1)
Mempersilahkan peserta UN untuk mengecek kelengkapan
soal.
2)
Mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan
oal.
3)
Mengingatkan peserta UN agar terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal.
c.
Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung
tetap disimpan di Ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas
Ruang.
d.
Selama UN berlangsung, pengawas Ruang UN wajib :
1)
Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar
ruang ujian.
2)
Member peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan.
3)
Melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki ruang UN.
e.
Pengawas UN dilarang memberikan isyarat, petunjuk
dan bantuan apapun kepada peserta UN berkaitan dengan jawaban soal UN yang
diajukan.
f.
Lima menit
sebelum waktu UN selesai,pengawas ruang UN member peringatan kepada peserta UN
bahwa waktu tinggal lima menit lagi.
g.
Setelah waktu UN selesai, pengawas Ruang UN :
1)
Mempersilahkan peserta UN untuk berhenti mengerjakan
soal.
2)
Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN.
3)
Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
4)
Menyusun secara LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memsukannya kedalam amplop LUNdisertai dengan dua lembar daftar hadir peserta,
dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditanda
tangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian.
5)
Mempersilahkan peserta UN menyerahkan LJUN Tingkat Sekolah/Madrasah
disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan UN
.
h.
Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN
kepada penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN
0 comments:
Post a Comment
Do'a kanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir usia. Dengan mendo'a kan kebaikan untuk kami, InsyaaAllah Anda akan mendapat kebaikan yang sama.
**JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTARNYA DI BAWAH INI ***